Beberapa orang berpikir tata cara menikah dalam Islam cukup rumit, tetapi sebetulnya tidak serumit yang terbayangkan, lho. Akad nikah sendiri merupakan salah satu rangkaian dalam pernikah menurut agama Islam. Akad nikah juga berarti mengikat perjanjian antara kedua mempelai dengan wali perempuan dengan berbagai syarat yang harus dipenuhi.
Yuk, kita bahas sama-sama tata cara akan nikah menurut Islam.
1. Calon Mempelai Pria dan Wali Nikah
Hal pertama yang harus ada adalah mempelai pria dan wali nikah. Wali nikah adalah yang mewakili mempelai wanita dihadapan calon mempelai pria, yaitu ayah dari calon mempelai wanita. Apabila ayah tidak bisa dihadirkan masa bisa digantikan dengan kakek, maupun paman dari pihak ayah. Secara berurutan, yang berhak menjadi wali adalah ayah, lalu kakek dari pihak ayah, saudara lelaki kandung (kakak ataupun adik), saudara lelaki seayah, paman (saudara lelaki ayah), anak lelaki paman dari jalur ayah.
Setelah itu, dua orang saksi hadir di sebelah kanan atau di sebelah kiri wali.
Kunjungi Instagram Kedai Handuk
2. Pembukaan
Setelah wali, calon pengantin laki-laki, qori atau orang yang membacakan ayat Al Quran, khatib serta orang yang berdoa hadir dilanjutkan dengan pembacaan Ayat Suci Al Quran.
3. Khutbah Nikah
Setelah pembacaan ayat Al-Qur’an kemudian akan dilanjutkan dengan khutbah nikah yang dibacakan oleh penghulu atau orang yang ditugaskan khusus oleh pihak perempuan. Biasanya khutbah dalam pernikahan ini akan diisi oleh pesan tentang melanjutkan kehidupan setelah pernikahan.
Baca juga : Souvenir Special untuk Hari Special
4. Akad Nikah
Setelah khutbah selesai penghulu akan melontarkan beberapa pertanyaan kepada mempelai pria dengan menanyakan status hubungannya, jumlah, serta bentuk mas kawin yang diberikan kepeda mempelai wanita. Kemudian, setelah itu akan dilaksanakan ijab qabul atau akad nikah.
Ijab kabul merupakan rukun nikah yang diucapkan saat akad. Ijab sendiri berarti pengucapan atau akad dari wali pengantian perempuan. Sedangkan kabul atau diucapkan mempelai pria atau wakilnya disaksikan dua saksi.
Berikut bacaan Ijab dari Wali mempelai wanita ketika akad:
“Saya nikahkan dan saya kawinkan engkau saudara (Nama pengantin pria) bin (Nama ayah pengantin pria) dengan anak saya yang bernama (Nama pengantin wanita) dengan maskawin berupa (Mahar/mas kawin), Tunai.”
Baca juga : Jangan Salah Pilih Handuk Mandi
Berikut bacaan Qabul dari mempelai pria ketika akad:
“Saya terima nikah dan kawinnya (Nama pengantin pria) binti (Nama ayah pengantin wanita) dengan maskawin tersebut, tunai.”
Apablia semuanya telah terlaksana maka acara ijab dan qabul langsung ditutup dengan doa yang dipimpin langsung ustad atau pemuka agama yang menghadiri acara akad tersebut.
5. Penandatanganan Buku Nikah
Setelah akad, selanjutnya adalah pembacaan doa penutup dan kemudia dilanjut dengan prosesi penandatangan buku nikah yang disaksikan petugas pencatat nikah dan penghulu.
Nah, itu 5 rukun akad nikah yang perlu kita ketahu. Semoga membantu.
Baca juga : Ukuran Handuk , souvenir 1000 hari, handuk hotel, gift handuk, souvenir siraman, handuk kelulusan, handuk tunangan, handuk kenaikan pangkat, handuk anak panti, handuk ukuran dewasa, handuk nordik, handuk olahraga ping pong, handuk ulang tahun, gambar handuk, handuk pijat